Jabatan Pangkostrad Masih Kosong Dinilai Bisa Ganggu Regenerasi dan Munculkan Spekulasi Politik
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, seharusnya jabatan Pangkostrad tak boleh terlalu lama dibiarkan kosong.
Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih oleh KSAD yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Ingin Bangkitkan Gus Dur
"Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama."
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews, Senin (27/12/2021).
Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.
Baca juga: Pernah Jadi Wantimpres, Pemerintah Sangat Senang Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU
Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," bebernya.
Fahmi menjelaskan, Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya.
Baca juga: Seknas Jokowi Takkan Dibubarkan Meski Joko Widodo Tak Lagi Jabat Presiden Usai 2024
Dan, menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad, kata dia, bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.
Pangkostrad juga bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Indeks Integritas Nasional 2021, KPK Peringkat 27 di Survei Bikinan Sendiri
Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.
Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad, maka tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," terang Fahmi. (Chaerul Umam/Gita Irawan)