Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Pemberitaan Minim, Dewas BPJamsostek Minta Media Bantu Publikasi Program Ketenagakerjaan

Pemberitaan Minim, Dewas BPJamsostek Minta Media Bantu Publikasi Program Ketenagakerjaan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Dewas BPJamsostek Yayat Syaiful Hidayat dalam webinar bertajuk ‘Peran Media dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan’ pada Selasa (28/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meminta peran aktif media untuk mempublikasikan pentingnya layanan program jaminan ketenagakerjaan.

Informasi tersebut harus disebarkan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T) di Indonesia.

Anggota Dewas BPJamsostek Yayat Syaiful Hidayat mengatakan, pemberitaan mengenai program jaminan ketenagakerjaan masih sangat minim.

Padahal program ini sangat penting bagi masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Program layanan jaminan ketenagakerjaan ini wujud dari hadirnya pemerintah untuk melayani masyarakat di kota, desa hingga di wilayah 3T. Terutama bagi mereka yang mengalami masalah PHK, kehilangan pekerjaan, rentan kehilangan pekerja dan pekerja informal lainnya,” kata Yayat dalam webinar bertajuk ‘Peran Media dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan’ pada Selasa (28/12/2021).

Yayat mengatakan, jumlah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers mencapai 47.000 media massa, 43 media massa online dan sisanya adalah media cetak dan elektronik, serta radio.

Namun dari jumlah itu, hanya 20.000 artikel yang memberitakan tentang program jaminan ketenagakerjaan.

“Saya berharap pada 2022, media lebih bergairah memberitakan program pelayanan BPJamsostek, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang cukup tentang manfaatnya,” ujarnya.

Baca juga: BPJamsostek Kolaborasi dengan Kejati DKI Jakarta Berhasil Pulihkan Iuran Rp70,7 Miliar

Baca juga: BPJamsostek dan Disnakertrans DKI Tandatangani Komitmen Bersama, Implementasikan Inpres No 2 Th 2021

Sementara itu Deputi Direktur Bidang Kepesertaan dan Institusi BPJamsostek Muhyidin menambahkan, program jaminan ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan sudah dirasakan oleh masyarakat.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan ketika bekerja, akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

“Contoh dari manfaat program jaminan ketenagakerjaan ini, ada salah seorang peserta di Riau mengalami sakit dirawat di RS tagihannya mencapai Rp 5 miliar," ungka[p Yayat.

"Karena dokternya menyatakan, yang bersangkutan masih perlu penanganan secara medis, maka meski tagihannya sudah mencapai Rp 5 miliar, kami tetap komit mengcover biaya rumah sakitnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sunarti mengatakan, belum semua buruh memperoleh kesempatan dan manfaaf dari program layanan jaminan kehilangan pekerjaan ini.

Dia berharap, pemerintah melalui BPJamsostek dapat benar-benar merealisasikan program perlindungan sosial bagi kaum buruh.

“Jangan hanya live service atau asal ada, dan tidak bisa menjangkau para buruh yang kehilangan pekerjaan,” ujar Sunarti. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved