Soal Revisi UMP DKI yang Kontroversial, Komisi B DPRD Gelar Rapat dengan Sejumlah Pihak Terkait
Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI terkait UMP DKI 2022.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022.
Berdasarkan surat Dewan Perwakilan Rakyat yang ditujukan ke lembaga eksekutif dan legislatif, rapat ini digelar Senin (27/12/2021) pukul 10.00 WIB,
Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi B.
Rapat diikuti Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disnaker DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, Ketua Komisi B DPRD DKI serta sejumlah Anggota Komisi B DPRD DKI.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat masih berlangsung.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
--