Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 26 Desember 2021 Berlaku di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu dan Minggu.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu dan Minggu.
Hari Minggu (26/12/2021) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.
Video: Penerapan Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Masa Perpanjangan PPKM
Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.
Bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.
Baca juga: Beres Kasus Covid-19, Jakarta Selatan Kini Dihantui Wabah DBD
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2021 DPRD Kota Bogor, Tingkatkan Kinerja dalam Peran Legislasi dan Pengawasan
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.
Kawasan wisata
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Minggu 26 Desember 2021 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.
Berikut ini kawasan wisata tersebut:
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara
3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan
Baca juga: Nadeo Selamatkan Indonesia Lolos ke Final Piala AFF, Ketum PSSI: Jantung Saya Mau Copot