Musik

Label Musik Ajukan Gugatan Uji Materi Undang-undang Hak Cipta, Rhoma Irama: Ada Keserakahan di Sini!

Rhoma Irama bersama para musisi Indonesia sepakat menolak gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta yang diajukan Musica Studio di MK.

Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Dwiki Dharmawan saat sepakat menolak gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Raja Dangdut Rhoma Irama bersama para musisi Indonesia sepakat menolak gugatan uji materi Undang-undang Hak Cipta yang diajukan Musica Studio di Mahkamah Konstitusi.

Selain Rhoma Irama, para musisi gaek yang sepakat menolak gugatan tersebut adalah Candra Darusman, Acil Bimbo, Sam Bimbo hingga Marcell Siahaan.

Permohonan uji materi UU Hak Cipta diajukan Musica Studio ke MK melalui pengacara Otto Hasibuan pada 12 November 2021.

Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Bimbo saat sepakat menolak gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Bimbo saat sepakat menolak gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

"Gugatan yang dilakukan perusahaan rekaman itu merugikan pencipta lagu dan artis," kata Candra Darusman di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Musica Studio mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b).

Menurut Candra Darusman, para musisi membutuhkan pasal-pasal tersebut tetap ada dalam undang-undang.

Baca juga: Label Musik Tuntut Royalti Produser Dinaikkan dari 50 Tahun Jadi 70 Tahun, Candra Darusman: Musibah!

Baca juga: Label Musik Ajukan Gugatan ke MK Untuk Dapatkan Karya Master Pencipta Lagu, Djanuar Ishak: Lawan!

"Pasal 18 dan 30 dihapus perusahaan rekaman sehingga posisi tawar pencipta lagu dan penyanyi lemah dan harga karyanya akan sangat murah," ucap Candra Darusman.

Rhoma Irama menyatakan, undang-undang tersebut dibuat untuk membela para seniman dari ketidakadilan yang dilakukan para produser musik.

Rhoma Irama menyebutkan, label musik Musica Studios terlalu serakah karena ingin mengubah isi kedua pasal yang sudah disetujui pemerintah.

Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Dwiki Dharmawan saat sepakat menolak gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Dwiki Dharmawan saat sepakat menolak gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Soneta Record, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

"Ada keserakahan di sini," ucap Rhoma Irama.

Rhoma Irama meminta para musisi untuk bersatu membela hak-haknya sebagai pemilik karya. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved