Virus Corona
Terbitkan SE, Tito Karnavian Minta Pemda Optimalkan Vaksin Covid-19 Merek Lain, Jangan Cuma Sinovac
SE yang diteken Tito pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh tanah air.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
SE yang diteken Tito pada 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh tanah air.
Dalam SE tersebut, Mendagri meminta gubemur, bupati, dan wali kota mengambil sejumlah langkah antisipasi masuknya Omicron, yakni:
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Offline dan Online Malam Natal dan Natal 2021 di Jabodetabek
Mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.
Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW), dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan; penanganan, pembinaan; dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
"Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19, dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," bunyi SE itu, dikutip Tribunnews, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Malaysia Sedang Butuh Banyak Tenaga Kerja Asal Indonesia, Pemerintah Naikkan Daya Tawar
Mendagri juga meminta kepala daerah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Dan, 3T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
"Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya."
Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Jadi 8, Tiga Pasien Baru Pekerja Migran Pulang dari Kongo dan Malaysia
"Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal."
"Dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Juga, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 Desember 2021: Suntikan Pertama 154.494, Dosis Kedua 109.257.071
Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama, dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama, menggunakan semua jenis vaksin.
"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma, namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson."
"Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis dua, sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua," tulis SE tersebut. (Taufik Ismail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian-2.jpg)