Pemkot Tangerang Siapkan Santunan Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang telah menyiapkan program santunan bagi mereka

Warta Kota/ Andika Panduwinata
Pohon tumbang di Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Cuaca ekstrem yang terjadi membuat beberapa pohon yang ada di Kota Tangerang tumbang, Kamis (23/12/2021).

Di antaranya menimpa benda bergerak dan tak bergerak dan bahkan ada warga yang menjadi korban luka.

Karenanya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang telah menyiapkan program santunan bagi mereka yang terdampak pohon tumbang ini.

Kepala Bidang Pertamanan Disbudpar Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 Juta sampai Rp 50 juta.

“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang santunan maksimal Rp 50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian, atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak, santunan diberikan maksimal Rp 25 juta,” kata Hendri, Kamis (23/12/2021).

Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan bisa langsung melakukan klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” ucapnya.

Baca juga: Percepat Layanan Kesehatan, Pemprov DKI Siapkan Kapal Ambulans untuk Warga Pulau Seribu

Baca juga: Minim Anggaran, Mensos Risma Gandeng Kitabisa.com untuk Biaya Pengobatan Raisya

Baca juga: Polrestro Jaksel Kerahkan 1.141 Personel, Polrestro Jakbar Perketat Pengamanan di 135 Gereja

“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda," sambung Hendri.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan waktu kurang lebih dua sampai delapan minggu.

Baca juga: Widodo Cahyono Putro Beri Tips Buat Striker Timnas Indonesia di Piala AFF 2020

Baca juga: Menjelang Perayaan Tahun Baru, Polisi Gagalkan Peredaran 147,143 Kilogram Sabu

Baca juga: Bepe: Persija Hadapi Putaran Kedua Liga 1 Berlatih di Sawangan, 4 Januari Baru Bertolak ke Bali

Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua pekan ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ungkapnya.

Hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (dik)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved