Jokowi Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin dan BP3S di Kementerian Sosial

Selain menambah pos wakil menteri, melalui Perpres tersebut, Jokowi juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Selain menambah pos wakil menteri, melalui Perpres tersebut, Jokowi juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.

Dalam Perpres yang didapat Tribunnews, Kamis (23/12/2021), struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; dan Inspektorat Jenderal.

Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Offline dan Online Malam Natal dan Natal 2021 di Jabodetabek

Lalu, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Presiden menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin serta menghilangkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BP3S), dari struktur organisasi Kemensos.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Malaysia Sedang Butuh Banyak Tenaga Kerja Asal Indonesia, Pemerintah Naikkan Daya Tawar

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tertinggal dan/atau perbatasan antar negara.

Pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin; penyusunan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Jadi 8, Tiga Pasien Baru Pekerja Migran Pulang dari Kongo dan Malaysia

Juga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan fakir miskin; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan fakir miskin.

Selain itu, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin, serta pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Sedangkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial yang juga ikut dihapus, sebelumnya memiliki fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 Desember 2021: Suntikan Pertama 154.494, Dosis Kedua 109.257.071

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres ini diteken Jokowi pada 14 Desember, dan diundangkan pada hari yang sama. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved