Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Karawang Saat Nataru Batal, Ini Alasannya

Pembatalan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama pihak Kepolisian dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --  Rencana penerapan kebijakan ganjil genap (gage) di Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dibatalkan.

Pembatalan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama pihak Kepolisian dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Iya tidak ada kebijakan ganjil genap, semua kendaraan boleh melintas," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Rabu (22/12/2021).

Aldi menjelaskan, pembatalan kebijakan itu setelah mereka menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dimana mereka mempertimbangkan beberapa hal, sehingga harus membatalkan rencana itu.

Salah satunya mengganti kebijakan ganjil-genap dengan menempatkan pos pantau di rest area KM 57 dan rest area KM 62.

Baca juga: Tertangkap Buang Bayi, Sejoli Langsung Dinikahkan di Kantor Polisi

Baca juga: Indonesia Akan Hadapi Tiga Anak Fandi Ahmad sang Legenda Singapura di Semifinal Piala AFF 2020

Baca juga: Yummy Corp Resmi Akuisisi MyBrand, Ada 15.000 Merchant Kuliner Tergabung Saat Ini

"Nantinya petugas gabungan akan melakukan pengecekan di rest area itu sudah vaksin apa belum. Jika belum petugas akan melaksanakan vaksinasi kepada pengguna jalan yang belum divaksinasi," beber dia.

Selain itu, kata Aldi, di pos pantau rest area KM 57 dam KM 62 juga akan dilaksanakan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat.

Bila ditemukan kasus positif, pasien akan langsung dievakuasi ke titik yang sudah disediakan pemerintah daerah Karawang.

"Jika positif akan langsung dibawa ke lokasi yang sudah ditentukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan Polres Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Kebijakan ini dimulai pada tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Di Luar Dugaan, Donasi untuk PMI DKI Melonjak saat Pandemi Virus Corona

Baca juga: Yummy Corp Resmi Akuisisi MyBrand, Ada 15.000 Merchant Kuliner Tergabung Saat Ini

Baca juga: Nahdlatul Ulama DKI Rancang Empat Pilar yang Memajukan Umat di Ibu Kota Lewat NU Universe

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, dari hasil rapat bersama pemerintah daerah, diputuskan untuk tetap melakukan penyekatan serta pembatasan mobilitas, salah satunya kebijakan ganjil genap di dua gerbang tol Karawang.

Petugas gabungan, Kepolisian, Dinas Perhubungan Karawang akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved