Mafia Tanah
Bernard Soroti Dugaan Mafia Tanah di Depok, Sertifikat Sudah Dibatalkan Tiba-tiba Diterbitkan Lagi
Lahan yang dikelola Farida selama ini tiba-tiba dikalim pihak lain yang telah mengantongi sertifikat.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK- Dugaan mafia tanah kembali mengemuka. Kali ini, terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Seorang warga, Farida (62) menginformasikan adanya kejanggalan mengenai sebuah sertifikat lahan yang ada di Sawangan, Depok.
Ia menyatakan, lahan yang dikelolanya selama ini tiba-tiba dikalim pihak lain yang telah mengantongi sertifikat.
Kuasa hukum Farida, Bernard Paulus Simanjuntak menyebut, banyak terjadi kejanggalan dalam penerbitan sertifikat itu.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Masuki Babak Baru, Riri Khasmita Dituding Gelapkan Aset Rp17 M
Ia pun menduga ada oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang turut andil dalam persekongkolan menerbitkan sertifikat yang ia anggap cacat hukum.
Pasalnya, dengan mudahnya si oknum petugas tersebut mengeluarkan sertifikat tanah, padahal lahan tersebut masih dalam persidangan.
"Lahan yang tengah menjalani proses hukum tiba-tiba muncul sebuah surat yang dikeluarkan dari kantor BPN Depok. Ini sangat aneh, apalagi kami juga menemukan banyak kejanggalan dari terbitnya surat tersebut," katanya melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (22/12).
Baca juga: Bela Nenek Penyandang Disabilitas yang Jadi Korban Mafia Tanah, Advokat Justru Jadi Tersangka
Benard berkisah, kasus ini bermula saat Farida mencoba mengelola lahan yang ada di Sawangan tersebut.
Berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag), Farida mendaftarkan hak kelola tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.
"Dari hal itu, Ibu Ida melakukan pembebasan sekaligus memberi kompensasi bagi penggarap, hingga akhirnya terbit SHM," ujarnya.
Setelah SHM didapat, mulailah muncul permasalahan, di mana pada lahan itu juga muncul sertifikat atas nama PT Pakuan yang dipecah menjadi sembilan.
Karena hal itu, sertifikat keduanya pun akhirnya dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017 lalu.
"Sejak saat itu, terjadilah sengketa kepemilikan lahan yang diketahui memiliki luas 90 hektar," ungkapnya.
Baca juga: Ada Dugaan Mafia Tanah di Balik Penjualan Rumah di Bukit Duri
Di tahun yang sama itu, saat sertifikat dibatalkan, akhirnya gerak-gerik mafia tanah mulai terlihat.
Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Sindikat Mafia Tanah di Surabaya |
![]() |
---|
Bareskrim Temukan Dugaan Dokumen Palsu Sindikat Mafia Tanah di Surabaya |
![]() |
---|
Mafia Tanah Perkeruh Perebutan Tanah Ribuan Meter Persegi Milk Warga Tangsel dengan Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Mafia Tanah Perkeruh Perebutan Lahan Vihara Tien En Tang, Polisi Cari Solusi Damai |
![]() |
---|
Mimpi Presiden Jokowi Memindahkan IKN tak Mudah, Mafia Tanah Kuasai Lahan Fasilitas Pendukung |
![]() |
---|