Vanessa Angel meninggal
Mengapa Doddy Sudrajat Cantumkan Kata "binti" di Belakang Nama Gala Sky?
Doddy Sudrajat tidak mencantumkan nama Bibi Andriansyah di belakang nama Gala Sky Andriansyah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perseteruan Doddy Sudrajat dengan besannya, Faisal, berkembang semakin liar.
Doddy, sebagai ayah dari mendiang Vanessa Angel, kembali menggugat Faisal, ayah dari almarhum Bibi Ardiansyah, untuk perkara hak asuh Gala Sky Andriansyah.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Pada hari ini, Senin (20/12/2021), Doddy menjalani persidangan perdananya.
Namun ada yang aneh dengan surat gugatan Doddy, karena dia tidak menggunakan kata "bin" di belakang nama sang cucu, Gala Sky Andriansyah, melainkan "binti".
Biasanya, anak laki-laki menggunakan kata "bin", yang artinya anak laki-laki dari, sebagaimana disyariatkan di dalam agama Islam.
Sementara anak perempuan menggunakan kata "binti", yang artinya anak perempuan dari.
Namun saat mendaftarkan gugatan, Doddy menulis nama sang cucu Gala Sky Andriansyah binti Vanessa Adzania. Di tak menggunakan nama Bibi Andriansyah, ayah Gala Sky.
Saat ditanya perihal itu Doddy tak mau menjawab, dan bak angkat tangan dia menyerahkan semuanya kepada sang kuasa hukum.
"Ya tanya ke kuasa hukum saya. Sebenarnya itu enggak bisa dijelaskan di sini, fakta persidangan," kata Doddy tegas.
Sang kuasa hukum, Reski Sarandi, mengungkapkan bahwa terkait penulisan nama ini merupakan masalah keluarga dan bersifat privat. Maka pihaknya juga menegaskan bahwa ini tak bisa dibagikan.
"Intinya saya bilang tadi, kita enggak punya kapasitas. Aku rasa enggak bisa diungkap di publik," kata Reski Sarandi.
Saat ditanyakan kepada humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat,
dia menjelaskan bahwa seharusnya anak berjenis kelamin laki-laki menggunakan "bin".
"Masalah benar atau salah itu bukan tanggung jawab kami sebagai humas, tapi seharusnya bin-nya itu ke bapaknya," ucap Jajat Sudrajat Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Karena permasalahan bin dan binti itu sudah masuk di dalam materi Persidangan, maka dia tak punya kapasitas untuk terlalu jauh menjelaskan permasalahan ini. (M30)