Husin Shihab Polisikan Bahar Smith dan Eggi Sudjana Atas Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung
Dalam salah satu laporan polisi, perkara ini dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
"Dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," beber Husin menirukan ucapan Eggi Sudjana.
Husin berpendapat, pernyataan yang dilontarkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada Dudung.
Husin Shihab menilai pernyataan keduanya bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar suku, golongan, dan ras.
Baca juga: Dasco: Gerindra Tak Kenal Oligarki Seperti Partai Lain, Bapaknya Mendirikan, Anaknya Jadi Ketum
"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung."
"Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," beber Husin.
Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 Desember 2021: Dosis Pertama 151.775.597, Suntikan Kedua 107.180.178
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Bahar dan Eggi Sudjana dengan pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (Fandi Permana)