BNNK Jaksel Jamin Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Ditangkap
Dessy mengatakan, BNNK Jakarta Selatan mempunyai fasilitas guna merehabilitasi pecandu narkoba.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan meminta kepada masyarakat atau siapapun yang menjadi pecandu narkoba untuk tidak ragu mendatangi BNNK untuk melapor dan mendapat rehabilitasi.
Sehingga diharapkan mereka nantinya sembuh dari kecanduan narkoba. Sebab para pecandu narkoba sesungguhnya adalah korban dan bukan pelaku kejahatan.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan Dessy Wijayanti menuturkan, bagi masyarakat pengguna narkoba yang ingin direhabilkitasi, dipastikan tidak akan ditangkap pihak kepolisian.
"Kalau mereka sudah mau, sudah oke, nanti dirawat di kita. Itu untuk mencegah dia tidak ditangkap polisi dulu baru pusing. Itu upaya dan strategi BNN," kata Dessy, Senin (20/12/2021).
Dessy mengatakan, BNNK Jakarta Selatan mempunyai fasilitas guna merehabilitasi pecandu narkoba.
Antara lain klinik dan conselor untuk pelayanan rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba.
Petugasnya pun sudah mendapatkan pelatihan guna penanganan rehabilitasi pecandu narkoba.
Baca juga: Gubernur Anies Terbitkan dan Serahkan IMB Gereja Katolik Damai Kristus ke Pimpinan Paroki
Baca juga: Evan Dimas Bakar Semangat Tim dengan Teriakan HARGA DIRI Sebelum Hajar Malaysia 4 - 1
Baca juga: FOTO : Antisipasi Gelombang Ketiga, Danone Indonesia Bantu ACT Dengan Unit Ambulans
"Petugas-petugas juga kita latih, saat ini baru di tiga kelurahan. Mungkin tahun depan kita lakukan di kelurahan lain," ujarnya.
Selain itu, pengguna narkoba katanya tidak perlu membayar apabila ingin mendapatkan layanan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.
Calon pasien rehabilitasi hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti positif narkoba ketika tes urine.
"Jadi dia nanti mendapatkan layanan secara gratis, tidak usah berbayar lagi," tambah Dessy.
Senada, Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi menjamin pengguna narkoba tidak akan dipenjara jika ingin direhab.
Baca juga: Sejoli Ditabrak Minibus Mayatnya Dibuang ke Sungai, Pakar Nilai Penabrak Tutupi Kasus Lebih Serius
Baca juga: Evan Dimas Bakar Semangat Tim dengan Teriakan HARGA DIRI Sebelum Hajar Malaysia 4 - 1
Baca juga: Munas ke-X FKPPI, Pontjo Sutowo: Negara Itu Perlu Dibela, oleh karena Itu Perlu Bela Negara
Nantinya pengguna bakal mendapat pelayanan sesuai ketergantungannya terhadap narkoba.
"Mereka kalau datang tidak akan dipenjarakan, kalau ketergantungan ringan bisa konsultasi," ujar Dik Dik.
"Kalau sedang bisa berobat jalan, kalau ketergantungan berat harus stay atau tinggal di tempat rehabilitasi," lanjutnya. (M31)