Revisi UMP DKI Digugat Pengusaha ke PTUN, Wagub Ariza: Keputusan Demi Penuhi Rasa Keadilan
Kata Ariza, hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal menggugat keputusan Pemprov DKI yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 secara sepihak, ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati apa yang dilakukan pengusaha.
"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," ucap Ariza kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Namun, politikus partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.
Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.
Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.
Baca juga: Warga Harap Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Destinasi Wisata di Tangerag
Baca juga: Lapor ke Polda Metro, Korban Investasi Bodong Alkes Diperiksa Penyidik
Baca juga: Aditya Zoni dan Yasmine Ow Lamaran Saat Pertama Kali Bertemu, Saling Jatuh Cinta di Media Sosial
Lanjutnya, kata Ariza, hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.
"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.
Baca juga: Aditya Zoni dan Yasmine Ow Lamaran Saat Pertama Kali Bertemu, Saling Jatuh Cinta di Media Sosial
Baca juga: BINDa Jawa Tengah Gelar Vaksinasi di Delapan Kabupaten demi Menyasar Lansia yang Belum Disuntik
Baca juga: Meski Pandemi, Wavin Sukses Dorong Pembangunan Lingkungan Sehat dan Berkelanjutan di Indonesia
"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.
Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.
Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.
Baca juga: Elkan Baggott Siap Hadang Penyerang Malaysia Malam Ini
Baca juga: Meski Pandemi, Wavin Sukses Dorong Pembangunan Lingkungan Sehat dan Berkelanjutan di Indonesia
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," tutupnya.(m27)