Berita Jakarta
Update Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi, Saksi Heran yang Jadi Tersangka Justru Orang Lain
Gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi tengah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Mobil Fortuner berpelat dinas polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kasus kecelakaan tersebut sampai saat ini sudah P19.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2021).
Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam
Sambodo menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bertujuan untuk mencari tahu apa saja berkas yang diminta JPU agar dilengkapi.
Selain itu, penyidik juga akan melihat alat bukti yang dimiliki Satlantas Jakarta Selatan sehingga bisa menetapkan AS sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
"Kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan. Yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," jelasnya.
Apabila dari hasil gelar perkara bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik cukup dan sesuai maka kasus itu siap untuk sampai ke meja persidangan.
Sehingga Sambodo mempersilakan korban memberikan keterangan di pengadilan apabila tak meyakini bahwa tersangka yang ditetapkan cocok dengan pelaku pengemudi Fortuner di tempat kejadian perkara (TKP).
"Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Bentuk 10 Titik Pospam Saat Nataru Antisipasi Pemudik
Diketahui sebelumnya kasus Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan yang akibatkan kecelakaan memasuki episode baru.
Kasus kecelakaan yang terjadi Jumat (20/8/2021) lalu itu kini mencuat kembali.
Korban kecelakaan MF (18) mengaku melihat langsung pengendara Fortuner yang sempat akibatkan kecelakaan karena lawan arah.
Dalam kesaksiannya, MF mengaku bahwa wajah sopir saat kejadian berbeda dengan sosok yang kini ditetapkan tersangka.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Kata MF, usai mobilnya ditabrak mobil pelat dinas kepolisian itu, ia sempat melihat pengendara mobil tersebut.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Terjunkan 1.510 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Sopir mobil berpelat dinas polisi itu sempat keluar dari mobil dan berjalan ke sebuah kafe di sekitar TKP.
Ia juga sempat berbicara dengan Barista di kafe tersebut.
Ciri-ciri sopir ialah bertubuh tinggi dan berkulit putih.
"Saya lihat jelas kulitnya putih. Kemudian tubuhnya tinggi tapi yang ditetapkan menjadi tersangka berbeda kulitnya sawo matang dan tak terlalu tinggi," jelas MF.
Ia mengaku bahwa hal itu juga dirasakan saksi lain yang merupakan barista di kafe tempat sopir Fortuner berhenti.
Kata MF, ia sempat tunjukan foto tersangka ke barista tersebut.
Hasilnya, barista juga merasa bahwa wajah tersangka berbeda dengan sopir Fortuner yang ada di TKP.
Baca juga: Ditinggal Sosok Ayah, Psikis Anak Bambang Pamungkas Terganggu, Emosinya Sering Tak Stabil
Sementara itu saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Sehingga penyidik berkeyakinan AS adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," pungkas dia.
Sebelumnya sebuah mobil Fortuner berpelat dinas kepolisian viral di media sosial usai melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Baca juga: Warga Keluhkan Pembangunan Sumur Resapan di Rusun Bidara Cina Terbengkalai, Galian Tanah Berantakan
Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.
Dari kasus itu polisi tetapkan AS sebagai tersangka atas kasus tersebut. (Des)