Pemerintah Bakal Usut Empat Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000, Termasuk Kasus Paniai
Ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah juga akan mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di atas tahun 2000, selain kasus Paniai.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Sebanyak 9 kasus di antaranya, kata dia, terjadi sebelum tahun 2000.
Baca juga: Polri Tegaskan Kontak Tembak di Papua Terjadi karena KKB Menyerang Aparat, Bukan Sebaliknya
Sementara empat kasus lainnya, lanjut dia, terjadi setelah tahun 2000.
Mahfud mengatakan, menurut pasal 43 UU 26/2000, yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc.
Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, kata dia, dibentuk atas usul DPR.
Baca juga: Jadi Lokasi Penemuan Kasus Pertama Omicron, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Diisolasi Tujuh Hari
Sedangkan kasus yang terjadi setelah tahun 2000, atau setelah lahirnya UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, diadili oleh pengadilan HAM.
"Nah, ini kita mulai dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (17/12/2021).
Tiga kasus selain Paniai tersebut adalah peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.
Baca juga: 4 Tindakan yang Harus Segera Dilakukan untuk Mencegah Penyebaran Omicron Meluas di Indonesia
Terkait kasus Paniai, kata Mahfud, Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum.
Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," ungkap Mahfud.
Baca juga: Dugaan Mafia Karantina, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Cari Penyebab Omicron Masuk Indonesia
Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Upaya tersebut merupakan jalur lain pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
"Selain itu ada jalur lain, ada pengadilan HAM ad hoc, ada pengadilan HAM, lalu ada KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah yang non hukum, non yudisial."
"Itu juga sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," jelas Mahfud. (Gita Irawan)