BPJamsostek dan Disnakertrans DKI Tandatangani Komitmen Bersama, Implementasikan Inpres No 2 Th 2021

Kegiatan tersebut termasuk dalam rangkaian Monitoring Evaluasi dan Penguatan Kepatuhan Program Jamsostek se-Wilayah DKI Jakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

Kegiatan tersebut termasuk dalam rangkaian Monitoring Evaluasi dan Penguatan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) se-Wilayah DKI Jakarta.

Pejabat yang menandatangani komitmen tersebut terdiri dari Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto, Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Kemudian Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Khadik Triyanto, Kasudinakertrans dan Energi Se-wilayah Kota Administratif DKI Jakarta dan Kasudinakertrans dan Energi Kab.Administrasi Kepulauan Seribu.

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut, Andri Yansyah berharap dapat terimplementasi dengan baik di tingkat lapangan agar pekerja dapat memperoleh haknya dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“MoU (Memorandum of Understanding) ini jangan hanya jadi simbol kertas dibingkai, tapi harus teremplementasi dengan baik. Kalau perlu tiap-tiap Sudinakertrans kita buat target, sehingga kinerjanya terukur,” kata Andri Yansyah.

Upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pelaku usaha, lanjut Andri, baik dalam aspek tertib administrasi dan kepesertaan bisa berjalan beriringan melalui pengawasan rutin yang dilakukan oleh Petugas Pengawas di tiap-tiap Sudinakertrans.

“Kegiatan kepatuhan ini harus ditekankan kepada setiap pelaku usaha bertujuan baik demi keberlangsungan usahanya. Ini kita harus bisa yakinkan kepada setiap pelaku usaha, bahwa dengan tertib administrasi akan meningkatkan produktikvitas pekerja lantaran sudah terjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Andri juga mendorong setiap Kepala Suku Dinas bersinergi dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kesepahaman dan visi misi yang sama, agar hak-hak pekerja yang dijamin Negara dapat dirasakan manfaatnya.

Sementara itu, Eko Nugriyanto dalam sambutanya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinginya kepada seluruh jajaran Disnakertrans dan Energi provinsi DKI Jakarta.

Yaitu atas langkah-langkah kerjasama, koordinasi dan kolaborasinya sehingga upaya kepatuhan terhadap pelaksananaan Program Jamsostek dan pencapaian pemulihan (iuran) dapat dioptimalkan khususnya diwilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

"Alhamdulillah atas kerjasama dan kolaborasi yang kita lakukan dengan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meningkatkan jumlah kepatuhan program Jamsostek sebanyak 652 Pemberi Kerja/Badan Usaha dengan total pemulihan iuran sebesar Rp26,3 miliar," ungkap Eko.

Dalam kesempatan tersebut Eko juga menyampaikan bahwa jajaran BPJamsostek diwilayah DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dan stakeholder.

Agar seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara menjadi peserta BPJamsostek.

"Semoga dengan adanya kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah maupun kementerian lembaga dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Eko.

Terdapat 5 hal penting yang tertuang dalam penandatanganan komitmen tersebut yaitu;

1. Melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

2. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Melakukan Diseminasi (penyebaran informasi) dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di Luar Negeri.

5. Mendorong peserta pelatihan Program Vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved