BPJamsostek dan Disnakertrans DKI Tandatangani Komitmen Bersama, Implementasikan Inpres No 2 Th 2021

Kegiatan tersebut termasuk dalam rangkaian Monitoring Evaluasi dan Penguatan Kepatuhan Program Jamsostek se-Wilayah DKI Jakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

"Semoga dengan adanya kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah maupun kementerian lembaga dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Eko.

Terdapat 5 hal penting yang tertuang dalam penandatanganan komitmen tersebut yaitu;

1. Melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

2. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Melakukan Diseminasi (penyebaran informasi) dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di Luar Negeri.

5. Mendorong peserta pelatihan Program Vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved