Berita Jakarta
Meski PPKM Level 1, Anies Resmi Larang Pesta Perayaan Nataru yang Timbulkan Kerumunan
Anies juga menutup seluruh taman umum di Ibu Kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dapat memicu kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Dalam aturan yang dilaksanakan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang itu, dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan pada momen libur Nataru tersebut.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Saat Libur Nataru, Pemprov Jateng Siap dengan Sejumlah Skenario
Baca juga: Ingin Jalani Karantina di Rusun Pasar Rumput, Rombongan dari Luar Negeri Harus Menunggu Belasan Jam
"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kamis, (16/12/2021).
Orang nomor satu di Ibu Kota juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.
"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Lampaui Target, 289.000 Wirausaha di Ibu Kota Kini Tergabung Jakpreneur
Tak hanya itu, Anies juga menutup seluruh taman umum di Ibu Kota selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dan akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dengan begitu, selama masa PPKM Level 1 itu juga, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.
Pengunjung yang akan masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi keamanan bersama.
Baca juga: Disiksa Majikan, Fitria TKW Asal Karawang di Bahrain Minta Pulang ke Indonesia
Lalu, dalam aturan tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan revisi
Diberitakan sebelumnya, Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Gembong Warsono: Program Sumur Resapan dari Awal Memang Sudah Tidak Beres
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
Nelayan Pesisir Jakarta Tolak Besaran PNBP 10 Persen dan Ancam Akan Demo Besar |
![]() |
---|
Perluas Peluang Kerja Masyarakat, SEIV Paint Gelar Pelatihan Teknik Pengecatan |
![]() |
---|
3 PMKS di Jakarta Selatan Terjaring, Ada yang Kedapatan Bawa Uang Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Puluhan Pengemis Menjerit Nangis Saat Terjadi Razia di Kawasan Teluk Gong Saat Malam Imlek |
![]() |
---|
Karang Taruna Kebon Baru Tebet Panen Ratusan Kilo Lele, Sandiaga Sebut Lebih dari Rp 10 Juta |
![]() |
---|