Pilpres 2024

Tuntutan PT Nol Persen, Legislator PPP: Jangan Sampai Presiden Tak Dapat Dukungan di Parlemen

Terlebih, hal itu bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilindungi UU.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) menganggap usulan presidential threshold (PT) nol persen sah-sah saja disampaikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) menganggap usulan presidential threshold (PT) nol persen sah-sah saja disampaikan.

Terlebih, hal itu bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dilindungi UU.

"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT nol persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK."

Baca juga: Sesama Peserta Lomba, Kader Nasdem Diminta Jangan Jelekkan Partai Lain Jelang Pemilu 2024

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," kata Awiek lewat keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Ketua DPP PPP ini mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu, sehingga ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku, sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

Awiek juga menyebut, adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.

"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," jelas Awiek. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved