Kini, Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 2 Murid Perempuan, Belum Ditangkap, Baru Dipanggil Polisi
Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kembali kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji kepada muridnya yang dibawah umur terjadi.
Kali ini kasus predator anak itu terjadi di Kota Tangerang. Sebelumnya kasus serupa juga baru saja terjadi di Bandung dan Depok.
Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji bernama Saiful menjadi tersangka pelaku tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur.
Saiful si predator anak itu katanya dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Namun anehnya, Saiful sang predator, tidak ditangkap polisi sampai Selasa (14/12/2021) malam. Padahal kasus pelecehan terhadap anak masuk dalam kejahatan luar biasa.
Saiful si guru ngaji cabul, baru hanya dipanggil saja oleh pihak kepolisian meski sudah ditetapkan tersangka.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu Kebal, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Lagi, Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid Perempuan, Paksa Genggam Alat Vital Diimingi Rp 10 Ribu
Baca juga: MMS Cabuli 10 Muridnya Usai Ajar Mengaji di Majelis Taklim, Padahal Miliki 2 Istri
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful sang predator, belum ditangkap sampai Selasa malam ini.
Ia menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Abdul Rachim berdalih prosedur kasus pencabulan ini penanganannya seperti kasus pelaporan kriminal lainnya.
Nantinya, kata Rachim, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
Guru Ngaji Cabuli siswa
Guru ngaji di tangerang cabuli siswa
predator anak
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kompol Abdul Rachim
Cerita Nunung Srimulat Divonis Derita Kanker Payudara, Ada Kecurigaan Saat Tahu Ada Benjolan di Dada |
![]() |
---|
Ridwan Kamil: Perubahan Harus Dijemput, Bukan Ditunggu |
![]() |
---|
Muhaimin Iskandar Masih Tunggu Ilham Sosok Ideal Capres 2024 PKB Bareng Gerindra |
![]() |
---|
Viral ASN Ngamuk Banting Kursi Gara-gara Gagal Jadi Petugas PPS |
![]() |
---|
Pengacara Putri Candarawathi Sebut JPU Mendiskreditkan Perempuan Soal Pakaian Seksi Kliennya |
![]() |
---|