Buronan Kejaksaan Agung
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
Editor:
Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Propam Polri masih menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, usai kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya, berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," beber Damis.
Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)
Tags
Djoko Tjandra
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
Mahkamah Agung (MA)
Polri
Berita Terkait :#Buronan Kejaksaan Agung
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|