Artis Tersangkut Narkoba

Jeff Smith Ajukan Program Assessment Rehabilitasi, Jika Dikabulkan Akan Jalani Rehab di RSKO Cibubur

Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian.

istimewa
Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian.

Aldi Surya Kusumah, pengacara Jeff Smith, mengatakan, pihaknya telah mengajukan assessment rehabilitasi ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami ajukan assessment rehabilitasi. Intinya, penyidik sudah menerima assessment dari Jeff Smith," kata Aldi Surya Kusumah kepada Warta Kota, Senin (13/12/2021).

Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian.
Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian. (Dokumentasi Pribadi)

Saat ini Jeff Smith tinggal menunggu persetujuan assessment rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Doain aja disetujui BNNP," ucap Aldi Surya Kusumah.

Jika BNNP DKI Jakarta mengabulkan proses assessment kekasih pemain film dan sinetron Aisyah Aqilah itu, maka Jeff Smith akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke panti rehabilitasi.

Baca juga: Jeff Smith Ditangkap Lagi Karena Narkoba Jenis LSD, Pengacara: Awalnya Mencoba, Lama-lama Ketagihan

Baca juga: Artis BJ Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Pastikan Tidak Ada Kaitan dengan Penangkapan Jeff Smith

"Kalau disetujui, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," katanya.

Jeff Smith diharapkan jera dan tidak lagi terjerumus ke lingkaran hitam narkotika setelah rehabilitasi.

Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian. Jeff Smith saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).
Pemain sinetron Jeff Smith mengajukan program assessment rehabilitasi ke penyidik kepolisian. Jeff Smith saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Jeff Smith ditangkap di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Jeff Smith kedapatan menyimpan dua lembar LSD saat ditangkap polisi.

Dalam pengakuannya, Jeff Smith membeli 50 lembar, dan mengonsumsi empat lembar dalam sehari.

Baca juga: Jeff Smith Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Siswandi: Kalau Nggak Kapok, Seharusnya Vonis Berat Itu

Baca juga: Jeff Smith Habis Pakai Narkoba Jenis LSD Saat Ditangkap, Benarkah Sedang Teler dan Berhalusinasi?

Jeff Smith membeli satu lembar LSD seharga Rp 500 ribu secara online.

Saat ini Jeff Smith dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved