Berita Jakarta
Hollywings Kemang yang Sempat Disegel Buka Kembali dengan Nama Baru, Begini Respon Kasatpol PP DKI
Holywings Kemang disebut buka itu berganti nama menjadi The Garrison Kemang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Dimana usaha jutaan warga Ibu Kota yang tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memastikan Holywings Kemang atau tempat serupa yang melanggar aturan mendapat sanksi yang berat.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).
Baca juga: Menguak Fenomena Buzzer di Indonesia, Mulai Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Tebar Propaganda
Diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings di mana Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," ucap Arifin di Balai Kota, Senin (06/09/21).
Lanjutnya, Arifin mengatakan bahwa holywings akan diberlakukan pembekuan izin dimulai hari ini. Ia bersama pihaknya, telah mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.
Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.
Baca juga: Tak Setuju Gala Diasuh Fuji, Nikita Mirzani: Dia Masih ABG, Emosinya Labil, Suka Keluyuran
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin
