Wali Kota Bandung Meninggal

Ulang Tahun Terakhir dan Cerita Mang Oded Pernah jadi Perokok Berat, Sehari Bisa 2,5 Bungkus

Oded M Danial meninggal dunia di dalam masjid saat hendak jadi khatib salat Jumat pada hari ini (10/11/2021).

Editor: Feryanto Hadi
Kolase via Tribunnews
Detik-detik Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia, pingsan sebelum naik mimbar untuk ceramah sholat Jumat di sebuah masjid di Bandung, Jumat 10 Desember 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Kabar duka datang dari bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia di dalam masjid saat hendak jadi khatib salat Jumat pada hari ini (10/11/2021).

Sosok pria yang kerap disapa Mang Oded ini meninggalkan banyak kenangan.

Belum lama ini dia merayakan ulang tahunnya yang ke-60, tepatnya pada 15 November 2021.

Pada hari ulang tahunnya, Oded M Danial meresmikan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga.

Baca juga: Mang Oded Meninggal Dunia, Gubernur Ridwan Kamil Jelaskan Kronologi Kematian Wali Kota Bandung Ini

Soal rokok ini, Mang Oded berkisah bahwa dia pernah jadi seorang perokok berat dan menghabiskan hingga 2 bungkus lebih dalam sehari.

"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," ucap dia.

Pemkot Bandung memberlakukan KTR di empat titik. Salah satunya di kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung.

Pemberlakuan KTR di Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021.

Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Braga bersamaan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)  ke 57, Senin (15/11/2021). 

Jika ketahuan melanggar, terancam sanksi Rp 500 ribu.

Oded M Danial berharap warga Kota Bandung atau wisatawan agar mematuhi aturan yang yang ada.

Baca juga: Oded M Danial Meninggal, Presiden PKS: Sosok Teladan dan Guru Saya, Kepemimpinannya Menginspirasi

Kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

 "Pelanggar merokok di kawasan KTR, pasti kena sanksi. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved