Saat Lantik 44 Bekas Pegawai KPK, Kapolri Ungkap Niat Bentuk Kortas Tipikor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memperkuat sektor pemberantasan korupsi, dengan membentuk satuan kerja (satker) baru.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memperkuat sektor pemberantasan korupsi, dengan membentuk satuan kerja (satker) baru.

Satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.

Satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 Desember 2021: 264 Orang Positif, 296 Sembuh, 9 Meninggal

Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

"Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor, akan kita jadikan Kortas Tipikor."

"Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan," tutur Sigit.

Baca juga: Lantik 44 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Selamat Bergabung

Dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci apakah Novel Baswedan Cs akan ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.

"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerja sama hingga penindakan," jelasnya.

Baca juga: Wamenkumham: Kalau KPK Bisa Menyadap, Maka Harusnya Kejaksaan dan Kepolisian Juga Boleh

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kortas Tipikor yang akan dibentuk oleh Kapolri itu akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.

"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu, nanti di bintang dua."

"Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing."

Baca juga: Pansus Targetkan Pembahasan RUU IKN Rampung pada Februari 2022

"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi."

"Itulah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar-lembaga, kemudian ada satu deputi lagi," bebernya.

Dedi menyampaikan, 44 mantan pegawai KPK bakal ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri, sesuai kompetensinya masing-masing.

"Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM, ada di satker lain," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved