Gosip Artis

Gisel Jalani Pemeriksaan Tambahan terkait Video Syur 19 Detik, Dicecar 12 Pertanyaan

Ada 12 pertanyaan yang diberikan kepada Gisella Anastasia dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Artis Gisella Anastasia bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Penyanyi Gisella Anastasia telah selesai  melakukan pemeriksaan tambahan sekaligus menyerahkan bukti di Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus video syur yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Gisella Anastasia mengungkapkan bahwa kliennya hari ini menjalankan agenda berita acara terkait pemeriksaan tambahan.

"Tadi udah dijawab ada beberapa pertanyaan, intinya hanya itu aja agenda hari ini," terang Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menangis Saat Rayakan Ulang Tahun, Gisella Anastasia Tuliskan Pesan Menyentuh Untuk Wijaya Saputra

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Ada 12 pertanyaan yang diberikan kepada mantan istri Gading Marten dalam pemeriksaan hari ini.

Tak ada bukti baru yang dibawa oleh Gisel terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat ini.

Meskipun tak ditahan, Gisel sampai saat ini masih melakukan wajib lapor.

"Masih (Wajib Lapor)," ucap Gisel.

Mengenai detail pemeriksaan tambahan hari ini, Gisel dan kuasa hukum mengaku tak bisa dibagikan, karena hal tersebut bukanlah kewenangan mereka untuk menjabarkannya.

Baca juga: Gisel Ogah Bahas Video Syur, Bikin Konten Seadanya Saja

"Gak ada silakan tanyakan ke pihak polisi, bukan kewenangan kita," pungkas Sandy Arifin.

Seperti diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes. Masih berlanjut, hingga saat ini berkas perkara keduanya belum rampung.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Sering Tak Puas dan Jago Goyang, Gisel Klarifikasi Biar Beritanya Tidak Simpang Siur

Diketahui saat ini, Gisel tak ditahan karena  pertimbangan bahwa dirinya memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun. 

Saat ini Gisel harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan 2 tersangka penyebar video syur. Keduanya sudah menjalani proses hingga peradilan dan divonis 9 bulan penjara. (M30)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved