Hari Antikorupsi Sedunia

Yenti Ganarsih: Dua Tahun Terakhir KPK Gagal Lakukan Pencegahan Korupsi

Menurut Yenti, apa yang dilakukan KPK dalam kurun waktu dua tahun ini dalam menerapkan pencegahan korupsi, sangat gagal.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Rangga Baskoro
Mantan Ketua Pansel Capim KPK periode 2019-2023 Yenti Garnasih, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi gagal melakukan pencegahan korupsi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dr Yenti Garnasih, pakar pidana pencucian uang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan pencegahan korupsi.

Menurut Yenti, apa yang dilakukan KPK dalam kurun waktu dua tahun ini dalam menerapkan pencegahan korupsi, sangat gagal.

Hal itu disampaikan Yenti Garnasih dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Perjalanan Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa yang disiarkan Radio Elshinta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Permintaan Pelapor Dikabulkan, MKD Bakal Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

"Saya tidak tahu, KPK sudah berusaha keras."

"Ini yang sangat gagal tahun ini adalah pencegahannya. Terutama dua tahun terakhir," kata Yenti.

Sebab, mantan Ketua Pansel KPK ini menyebut, bagaimana mungkin seorang Menteri Sosial masih berani melakukan tindak korupsi di kala pandemi seperti sekarang ini?

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Desember 2021: 351 Orang Sembuh, 264 Positif, 16 Meninggal

Sehingga, ia menilai pencegahan yang dilakukan KPK gagal selama ini.

"Saya tidak tahu juga, bisa jadi pencegahannya dari segi sistem-sistem yang dibangun di eksekutif itu sendiri, tapi yang penting integritas," ucapnya.

Yenti pun mengatakan, integritas pejabat publik bisa dilihat dari sepatuh apa mereka melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Sama dengan Tuntutan Jaksa, Teroris Upik Lawanga Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun, ia menilai LHKPN tak ditekankan kepada pejabat publik. Namun, hanya bersifat imbauan.

"Integritas itu kan dari LHKPN saja lah, LHKPN itu kan imbauan. Aneh kan imbauan?"

"Dia seharusnya menteri terlambat, copot, memberikan LHKPN-nya begitu sudah diangkat. Kalau ini kan tidak (LHKPN-nya), diimbau," papar Yenti. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved