Tak Diundang Pelantikan 44 Mantan Pegawai Jadi ASN Polri, Pimpinan KPK: Kami Sudah Selesai

Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelantikan kepada Polri.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan undangan pelantikan 44 bekas pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021) sore ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan undangan pelantikan 44 bekas pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021) sore ini.

"Sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," kata Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Alex mengatakan, KPK menganggap 44 pegawai yang diberhentikan pada 30 September 2021 itu bukan lagi bagian dari komisi antikorupsi.

Baca juga: Genome Sequencing Lama, Pemerintah Disarankan Pakai Proxy Method untuk Deteksi Omicron

Untuk itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelantikan kepada Polri.

"Dari sisi KPK, kami sudah selesai, artinya mereka menjadi orang bebas."

"Dan kalau ada instansi yang lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka, kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca juga: Jangan Mau Tertipu di Harbolnas 12.12! Ini 5 Cara Hindari COD Fiktif

Meski demikian, Alex memastikan KPK akan tetap menjalin sinergi dengan kepolisian, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti, itu ya penyidik KPK kan sebagain juga dari kepolisian."

"Bahkan direktur juga sebagian besar dari kepolisian, ya tentu itu pasti sinergi terus kami lakukan," tuturnya.

Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Terus-terusan Identik dengan Penangkapan

Polri bakal melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN, Kamis (9/12/2021) besok.

Mereka akan dilantik di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ke-44 eks pegawai KPK itu tidak akan dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melainkan oleh As SDM Irjen Wahyu Widada.

Baca juga: 12 Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Terus Menyusut Jadi 456

"Iya betul pukul 09.00 WIB dilantik oleh AS SDM," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Dedi menuturkan, setelah dilantik, mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri di Bandung, Jawa Barat.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," terangnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved