Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Kecewa Tak Bisa Bertemu dan Tagih Janji Anies Soal Revisi UMP

Massa buruh berunjuk rasa di Balai Kota menagih janji Gubernur DKI Anies Baswedan soal revisi UMP. Namun mereka kecewa tak bertemu Anies.

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perwakilan buruh yang berdemo di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, diperbolehkan masuk ke kantor Gubernur Anies tersebut untuk melakukan audiensi.

Pada saat audiensi, sejumlah perwakilan buruh bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Tadi kami bersama teman-teman Serikat Pekerja, konfederasi, aliansi di DKI Jakarta. Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak kadis naker dan dari kesbang. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ucap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta WA William Yani Wea di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).

Baca juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, MK dan Balai Kota, Massa Buruh Sampaikan Tiga Tuntutan

Selain itu, dirinya juga kecewa lantaran belum juga rampungnya janji Anies merevisi nilai UMP 2022.

Bahkan, mereka tak diberikan kepastian kapan janji itu akan dipenuhi.

"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat mengenai kenaikan UMP," katanya

Dirinya juga menyebut, sebelumnya Anies menjanjikan revisi UMP secepatnya pada 29 November lalu saat buruh juga melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Ancam Gelar Aksi Hingga Malam-Tunggu Keberanian Anies Temui Mereka

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. jadi harusnya kan waktu kami datang sore ini kan ada jawaban," ungkapnya.

Ia juga mengatakan seharusnya Anies bisa melakukan revisi UMP tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab, jika Anies memutuskan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Ribuan Buruh Dari Tangerang Bergerak ke Istana Presiden Hari Ini Untuk Melakukan Aksi Unjuk Rasa

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya bagaimana, tinggal diputuskan tidak perlu ketemu stakeholder, tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal di putuskan saja," tutupnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved