Berita Bogor
Bermodal Seragam Dishub, Pria di Leuwiliang Lakukan Pungli Raup Jutaan Rupiah dari Pelaku Usaha
Bermodalkan seragam Dishub, pria berinisial JT ini memalak para pelaku usaha di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, LEUWILIANG - Aksi pungutan liar dilakukan seorang pria di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Bermodalkan seragam Dinas Perhubungan (Dishub), pria berinisial JT ini memalak para pelaku usaha di wilayah ini.
Video pungutan liar ini beredar di media sosial pada Kamis (3/12/2021).
Dalam video ini, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Video: Viral, Diduga Sekuriti PIK 2 Minta Pungli pada Sopir yang Antar Barang
Video itu diunggah di jaringan media sosial Instagram @pancakarsakabbogor, Kamis (3/12/2021).
Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto membenarkan kejadian ini.
"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan. Pelaku telah melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha," kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Pengunggah Video Sekuriti PIK 2 Pungli: Saya Minta Maaf, Tidak Tahu Prosedur Masuk PIK
Baca juga: Polda Metro Pasang Kamera ETLE di 65 Jalan Rawan Pungli Polantas
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.
"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kritik dan Sindir Polri Soal Pungli, Mural Ini Jadi Juara I Bhayangkara Festival 2021
Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.
D dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Baca juga: Kasatpol PP Jakbar Bantah Anggotanya Pungli ke Restoran, Meski di Video Jelas Minta Uang Kebijakan
Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.
"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto.