Kriminalitas

Mirip Kasus Anak Nia Daniaty, Pegawai BUMN Tipu Warga Kota Tangerang Modus Rekrutmen PNS Kemenkumham

Mirip Kasus Anak Nia Daniaty, Pegawai BUMN Tipu Warga Kota Tangerang Modus Rekrutmen PNS Kemenkumham. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
tribunnews
ilustrasi penipuan 

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA TANGERANG - Mirip kasus penipuan yang menyeret Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), Polres Metro Kota Tangerang mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kasie Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan modus yang digunakan pelaku berupa rekrutmen penerimaan PNS. 

Menurutnya pelaku yang berinisial MM tersebut meminta uang senilai puluhan juta rupiah kepada korbannya yang berinisial PM. 

Baca juga: Gelar Mediasi, Anak Nia Daniaty Sanggupi Ganti Rugi Uang Dugaan Penipuan CPNS Milik Para Korban

"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta dan meyakinkan korban dengan membawa korban ke kantor BKN," kata Rachim dalam keterangan tertulisnya, Kota Tangerang, Sabtu (4/12/2021).

Rachim menjelaskan aksi penipuan bermodus rekrutmen PNS itu terjadi pada Rabu, 1 Desember 2021.

Namun setelah semua syarat dipenuhi oleh korban, pelaku menghilangkan jejaknya dengan berpindah tempat tinggal. 

Baca juga: Marina Jatuh Sakit setelah Ditipu Game Online dengan Rugi Rp 40 Juta oleh Anak Nia Daniaty

"Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphonenya sehingga pelapor merasa tertipu dan melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya. 

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku MM tersebut. 

Alhasil, pelaku dapat dibekuk pihak kepolisian saat berada di pintu rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (m23) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved