Jika Setuju, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Teken Surat Pernyataan Bersedia Jadi ASN Polri
Dedi menerangkan, agenda yang akan diikuti 57 eks pegawai KPK itu nantinya berupa sosialisasi mengenai pengangkatan menjadi ASN Polri.
"Tunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," terang Dedi.
Harus Ikuti Seleksi Kompetensi
57 eks pegawai KPK harus mengikuti seleksi kompetensi sebelum menjadi ASN Polri.
Dalam beleid pasal 3 ayat 1 Perpol 15/2021 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK akan ditetapkan berdasarkan identifikasi jabatan untuk memetakan daftar jabatan ASN yang akan diisi, berdasarkan formasi atau kebutuhan ASN di lingkungan Polri.
Sementara, pasal 3 ayat 2 menyebutkan, daftar jabatan yang dimaksudkan akan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk penetapan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: Cina Protes Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Pemerintah Diminta Perkuat Bakamla
Selanjutnya, pada beleid pasal 4 dijelaskan, 57 eks pegawai KPK juga akan diminta mengikuti seleksi kompetensi.
Tujuannya, untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dengan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri, yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kemudian, penyelenggara pelaksana identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 Perpol 15/2021 tersebut. Yakni, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pada pasal 5 ayat 2 juga dijelaskan, pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi harus sesuai kebijakan Kapolri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang, termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Baca juga: TIGA Alasan Cina Protes Pengeboran Minyak di Natuna Utara, Pemerintah Diminta Jangan Tanggapi
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ahmad Sahroni: Siapapun Punya Peluang Didukung NasDem untuk Pilpres 2024, Termasuk Saya