Libur Nataru

Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Polri melarang berbagai bentuk pesta saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang mengintai.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Setiap Tahun Baru pasti digelar pesta kembang api, namun untuk tahun 2021 ini pesta tersebut dilarang untuk mengantisipasi varian Omicron. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat harus bisa meredam niat berpesta saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebab, institusi Polri resmi melarang masyarakat menggelar pesta kembang api di perayaan malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 mendatang.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar pesta dalam bentuk apa pun, baik saat Natal maupun Tahun Baru.

Bagi yang nekad melanggar bakal dilakukan penegakan hukum.

Baca juga: Setelah Melantik 826 ASN Baru, Bupati Bogor Ade Yasin Membutuhkan Birokrasi yang Kuat dan Kompeten

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelarangan tersebut menyusul peraturan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 

"Tentunya sesuai dengan inmendagri, seluruh perayaan-perayaan yang sifatnya mengundang massa dalam jumlah sangat banyak dilarang. Ya kita menghindari terjadinya klaster-klaster baru lagi," kata Dedi dalam apel Kasatwil Polri TA 2021, Jumat (3/12/2021).

Dedi memastikan pihaknya akan menindak bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, pelarangan ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Tentunya setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat pun akan kita lakukan penegakan hukum. Ini dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat Indonesia," tukasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Mau Gabung Parpol, Waketum Partai Golkar: Capres Kami Airlangga Hartarto

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

 
Posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Nantinya akan ada 217.000 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Interogasi Kernet Bus TransJakarta yang Menaruh Dongkrak di Bawah Kursi

Salah satu antisipasi itu, kata Sigit, dapat dilakukan dengan menguatkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setempat.

"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19.

Sementara itu, untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, jajaran kepolisian diminta melakukan penanganan dengan tepat.

"Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.

Kapolri mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan dilakukan jajaran kepolisian.

Ia menjelaskan, KRYD akan diterapkan pada saat sebelum dan sesudah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.

Dalam hal ini, Sigit menyebut TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas untuk memberikan sosialisasi, edukasi masyarakat serta penanganan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Ikuti Gelaran ODICOFF, Kualitas Kopi Petani Hutan Sosial Indonesia Tembus Pasar Dunia

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," tuturnya.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara dan laut.

Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik.

Pasalnya, klaim dia, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam hal penanganan Covid-19 dan berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat, Indonesia dalam kategori zona hijau Covid-19.

"Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," tegas eks Kabareskrim Polri itu.

Diberitakan, pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal-Tahun Baru.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan aturan ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved