Puluhan Peserta Tak Tahu Reuni 212 Tak Diizinkan Polisi

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, sekira 20 sampai 30 orang itu dimintai keterangan, diperiksa dan didata.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews.com
Massa aksi PA 212 membubarkan diri sambil membentangkan spanduk Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat aparat keamanan gabungan memukul mundur di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya sempat memintaI keterangan puluhan orang dari 500 peserta Reuni 212 yang ada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, sekira 20 sampai 30 orang itu dimintai keterangan, diperiksa dan didata.

Mereka ditanya alasan datang ke aksi Reuni 212 dan diminta KTP-nya untuk dilakukan pendataan.

"Tujuannya apa, sudah tahu belum ini dilarang pemerintah begitu," ujar dia.

Baca juga: 500 Peserta Reuni 212 Lolos Ancaman Pidana, Kombes Zulpan: Diimbau Bubar, Menurut

Baca juga: Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212 di Jalan Wahid Hasyim

Baca juga: Ade: Padamnya Mimpi Rizieq, 212 dan Refly Harun, Kalian Tidak di Jalan Yang Benar

Mereka yang dimintai keterangan itu, tidak mengetahui kalau aksi Reuni 212 tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI.

Sehingga, pemberitahuan soal larangan aksi unjuk rasa di Patung Kuda dan Monas tidak sampai ke telinga mereka para simpatisan.

"Ya saya kurang paham itu, kami sudah mengimbau ya, kan teman teman sudah tahu larangan," tegas dia.

Pihaknya juga sempat meminta massa aksi Reuni 212 untuk mundur dan bubarkan diri agar tidak berkerumun di Wahid Hasyim.

Baca juga: Awal Desember 2021 Capaian Dosis Pertama Vaksin Covid-19 di Kota Tangsel Sebesar 82,8 Persen

Baca juga: PSI Beberkan Alasan Minta Crazy Rich Tanjung Priok Mundur dari Formula E, Yakni Tanda Sayang

Kemudian pimpinan aksinya diimbau agar tidak memaksa tetap berada di Wahid Hasyim dan berusaha masuk ke Patung Kuda.

Jika tetap di sana, maka pihaknya bisa menjerat pimpinan massa aksi dengan KUHP.

"Kami terjerat KUHP pasal sekian ancaman hukumannya sekian, mau bertanggung jawab? dia kan tidak mau, sudah tahu belum yang lain?, kami kasih pemahaman ternyata belum tahu kita arahkan ya udah kembali kalo ga ada dicarikan, ya begitu," tuturnya.

Sebelumnya, aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda dan Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terpantau aman dan tidak ada massa yang meringsek masuk ke sana, pada Kamis (2/12/2021) siang.

Baca juga: Tiga Film Indonesia Diputar Klik Film, Salah Satunya Menunggu Bunda yang Dibintangi Rey Mbayang

Baca juga: Identitas Wartawan Paparazi yang Tewas di Exit Tol Bintaro Terkuak, Mantan Buruh-Baru Gabung 2 Bulan

Zulpan mengatakan, bahwa kawasan Patung Kuda dan Monas tidak diperkenankan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Sebab, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk menggelar unjuk rasa 212.

"Sampai dengan siang ini tidak ada kelompok elemen masyarakat yang masuk ataupun yang lakukan kegiatan berkumpul ataupun reuni di Patung Kuda dan sekitar," ujar dia.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved