Berita Nasional

MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Fadli Zon: UU Ini Harusnya Batal

MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Fadli Zon: UU Ini Harusnya Batal karena Bertentangan dengan Konstitusi

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Fadli Zon dalam Sidang Umum ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-42 pada Rabu (25/8/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.

Terkait hal tersebut, Fadli ZOn menilai UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.

Sebab, ia menganggap Omnibus Law ini memiliki banyak masalah dalam proses penyusunannya oleh DPR RI bersama pemerintah.

Hal tersbeut disampaikan Fadli Zon lewat twitternya @fadlizon; pada Sabtu (27/11/2021).

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," tulis Fadli Zon

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Baca juga: Gara-gara Cuitan UU Cipta Kerja Terlau Banyak Invisible Hand, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Baca juga: Dua Pekan Dicari-cari, Fadli Zon Pamer Foto sedang di Spanyol, Warganet: Welcome Back Jubir Rakyat

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Berkaitan dengan putusan ini, pemerintah lewat Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja akan segera disusun.

Tak hanya itu, dia memastikan tak akan ada aturan baru turunan dari perundangan tersebut.

Pemerintah mengklaim bahwa mereka menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

Meski begitu, ia mengatakan perundangan ini masih berlaku sesuai dengan putusan MK.

Jokowi juga menyatakan bahwa UU itu akan tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan

Menurut Fadli Zon, UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.

"Terlalu banyak 'invisible hand'," jelasnya.

Anggota Komisi I DPR ini juga menganggap, UU Cipta Kerja saat ini tak bisa diimplementasikan selama belum diperbaiki. Adapun tenggat masa waktu perbaikan selama dua tahun.

"Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," kata Fadli Zon.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved