Berita Jakarta
Anies Temui dan Duduk Bareng Massa Buruh, Politisi Demokrat: Lebih Manusiawi daripada Menemui Bebek
Yan Harahap menyebut, sikap Anies tersebut sebagai bukti bahwa gubernur tidak anti-kritik dan memanusiakan para demonstran.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu nampak turut didampingi Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah.
Mereka jalan bersama keluar Balai Kota untuk menemui buruh yang sudah menyampaikan aspirasinya sejak pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Anies terlihat mengenakan batik Korpri bernuansa biru dan masker abu-abu bergegas menemui buruh dan langsung duduk di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ratusan buruh yang mengenakan pakaian bernuansa hitam dan merah tersebut membuat lingkaran mengelilingi Anies.
Tak lama kemudian, Anies memberikan penjelasan soal situasi yang sedang dihadapi dan akan dilakukan untuk memberi keadilan kepada buruh.
Baca juga: Berada di Barisan Kaum Buruh, Anies Akui Telah Bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Soal kenaikan UMP
Baca juga: Demo Buruh di Balai Kota Beringas, Rangsek Masuk untuk Bertemu Anies Baswedan Bahas UMP
Sebelumnya, Anies sudah mengirimkan surat resmi kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula penghitungan UMP yang tertuang dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Anies menilai formula itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi buruh.
"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri Tenaga Kerja, kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia, kami semua terima formulanya kami semua terima angkanya bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38.000. Kami melihat angka ini adalah angka yang sangat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," ucap Anies saat menemui para buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).
Baca juga: Nasib Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah Mewahnya gegara Tak Mampu Nyicil Utang
Untuk itu, Anies akan menghitung ulang UMP 2022, tidak menggunakan aturan pemerintah pusat.
Anies terpaksa mengumumkan UMP 2022 Rp 4.453.963 pada 21 November 2021. Pengumuman dilakukan mengikuti aturan dalam PP itu.(m27)