PPKM Level 2
Ariza Tegur Warga Ibu Kota Lebih Patuh Prokes seiring Penurunan Status Menjadi PPKM Level 2
wagub DKI Ahmad Riza Patria minta warga ibu kota waspada, karena saat ini status PPKM menjadi level 2 alias naik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Status Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke Level 2.
PPKM Level 2 DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember: Seluruh Alun-alun Tutup per 31 Desember 2021-1 Januari 2022
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa dengan status PPKM Jakarta menjadi level 2, menjadi peringatan agar warga Ibu Kota lebih patuh dan hati-hati dan taat protokol kesehatan.
"Terkait PPKM memang hari ini ada Imendagri bahwa Jakarta masuk level 2 tanggal 30 sampai dengan 13 Desember ya," ujarnya, Selasa (30/11/2021).
"Nanti kami akan menyesuaikan Pergubnya menyikapi Imendagri jadi ini kita memasuki akhir tahun sebentar lagi ini proses yang harus dijalani kita hadapi mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati hati lagi prokes lebih taat lagi," imbuh Ariza.
Lanjutnya, kata Ariza, berkaitan dengan varian virus baru Omicron yang dapat mengancam Ibu kota pemerintahan pusat nantinya akan membatasi orang yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya Jago Berkelahi dan Piawai Mengendarai Motor
"Ya, kita semua menyikapi varian baru dari Afrika Selatan ini, pemerintah pusat juga daerah persiapakan berbagai cara membatasi orang yang masuk ke indonesia ya dan juga karantina di tambah dari tiga hari jadi tujuh hari, banyak yang harus kita siapkan membatasi orang yang masuk mengurangi mobilitas kerumuman secara bertahap. Semuanya sangat bergantung pada disiplin dari masyarakat," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke Level 2.
PPKM Level 2 DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR F-PKS Mulyanto: Lebih Baik Ahok Fokus Mendorong Pembangunan Kilang GRR Tuban
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta unutk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri.
Adapun PPKM Level 2 tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (29/11/2021) juga disebutkan status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Anies Izinkan Resepsi Pernikahan di PPKM Level 2, Kapasitas Tamu 50 Persen Tanpa Makan di Tempat |
![]() |
---|
PPKM Level 2, Kapasitas Kegiatan Ibadah di DKI Maksimal 75 Persen |
![]() |
---|
Pandemi Virus Corona Usai, Volume Kendaraan di Jakarta Naik 40 Persen saat Penerapan PPKM Level 2 |
![]() |
---|
Setelah Target Vaksinasi untuk Lansia Tercapai, Kabupaten Karawang Kembali Berlakukan PPKM Level 2 |
![]() |
---|