Pembunuhan Mutilasi

Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra Driver Ojol yang Tewas Dimutilasi

Keluarga Ridho Suhendra yang tewas mengenaskan dengan cara termutilasi, kini sangat berharap bisa segera memakamkan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Ridho Suhendra (28), korban mutilasi nwarga tambun selatan. Kini keluarga ingin memakamkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Keluarga Ridho Suhendra, yang tewas dimutilasi, ternyata memiliki harapan untuk segera memakamkan jenazah.

Hal itu diungkapkan Zarul Aulia, paman Ridho, Minggu (28/11/2021).

Hanya saja, Zarul mengaku hal itu tidak bisa dilakukan lantaran, pihak RS Polri baru akan melakukan autopsy, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Manfaatkan Teknologi Blockchain, SPAY Global Dukung Transaksi Mobile Lintas Negara

"Kami sekeluarga sangat berharap pihak kepolisian secepatnya mempermudah agar almarhum bisa segera kami bawa pulang secepatnya, dan akan kami kebumikan sesuai dengan agama yang dianut," ujarnya.

Pihak keluarga, diungkapkan oleh Zarul telah memutuskan untuk memakamkan almarhum Ridho di Pemakaman Umum Kober tak jauh dari rumah korban.

Kendati demikian pihaknya masih menunggu informasi lanjut dari RS Polri Kramatjati.

"Harapkan kami setelah selesai autopsi dan visum. Almarhum bisa kita bawa pulang, dan kami akan segera makamkan,” ujarnya.

“Rencana almarhum akan kita makamkan di pemakaman Kober, Cibeel, pemakaman umum," imbuhnya.

Baca juga: Bhisma Mulia Pemeran Utama Pria Terbaik IMAA 2021, Ciamik Perankan Jatmiko di Film Sobat Ambyar

Menurut Zarul, sebelum Ridho ditemukan tewas di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sempat bertemu rekan-rekan sesama profesinya.

"Sebagai tambahan saya dapat dari rekan-rekan sesama ojol kemarin, hari Rabu malam kamis. Mereka (ojol) ini masih makan bakso dengan almarhum," kata Zarul.

Bahkan beberapa hari setelahnya pun almarhum masih terlibat, bahkan bertemu kembali dengan rekan-rekannya.

Hanya saja pada Kamis (25/11) malam, pertemuan dengan rekan-rekannya seprofesinya itu berlangsung singkat.

Sejak pertemuan terakhir itulah, Ridho korban mutilasi tak menampakan batang hidungnya.

 Justru pada Sabtu (27/11) jenazah Ridho ditemukan di sekitar perbatasan Bekasi-Karawang dengan kondisi mengenaskan.

Baca juga: Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra yang Tewas Dimutilasi

Baca juga: Seminggu Terakhir Sebelum Dimutilasi, Ridho Suhendra Menginap di Kediaman Pelaku

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ridho Suhendra Teman Dekat, Keluarga: Kami Tidak Menyangka

Sebelumnya, potongan tubuh manusia menggegerkan warga Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) siang.

Diduga potongan tubuh manusia itu merupakan korban mutilasi yang jasadanya dibuang dipinggir jalan menggunakan karung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal temuan potongan tubuh manusi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Ridho Suhendra Teman Dekat, Keluarga: Kami Tidak Menyangka

Baca juga: Resmi Dilantik, Kombes Kasmen-Ardinata Pimpin ILUNI Menwa UI Periode 2021-2023

"Hari kamis malam jumat masih kumpul. Tapi almarhum cuma bentar 10 menit pamit pulang. Tapi pulang kemana saya tidak tahu, apa ke tempat yang belakang gedung joang itu saya kurang tahu," ucapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengungkapkan peristiwa itu.

Berdasarkan pengungkapan polisi, motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ridho Suhendra, karena dendam dan sakit hati yang dirasakan tiga pelaku.

Di mana pelaku FM mengaku ia dan istri kerap dihina oleh korban, dan salah satu pelaku lain yakni MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dicabuli dan ditiduri oleh korban.

Terkait kasus ini, pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan perbuatan para pelaku memang masuk dalam kategori sadis dan kejam.

"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.

 Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Baca juga: Donny Damara dan Beby Tshabina Raih 2 Piala IMAA 2021, Berikut Daftar Lengkap Para Pemenang

"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.

Karenanya kata Reza, perlu dicek, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.

"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.

Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.

"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi. Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.

Di beberapa yuridiksi, kata Reza, kalau terdakwa berhasilkan meyakinkan persidangan, maka yang bersangkutan divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter).

"Dan bukan karena melakukan pembunuhan atau murder," ujarnya.

"Lantas, mengapa harus sampai memutilasi?," kata Reza.

"Apakah itu episode berikutnya dari ekspresi amarah yang tidak mereda hanya dengan menghabisi korban atau emosional? Ataukah itu cara untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?," tambahnya.

Karenanya kata Reza, sadar atau tidak sadar, saat pelaku diberi ruanh mengekspos motifnya ke media dan publik, maka peluang lolos dari jeratan hukum atau meringankan hukuman menjadi terbuka.

"Kenapa ya, pelaku diberikan ruang untuk mengekspos motif nya ke media dan publik? Sadar tak sadar, justru terbangun peluang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman atau pun memperoleh keringanan hukuman," kata Reza.

"Padahal, terhadap kekejian sedemikian rupa, sebagaimana pada kasus-kasus sejenisnya pada waktu lampau, publik berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Reza. (JOS/bum).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved