Berita Bekasi
Dianggap Cacat Hukum, Wali Kota Bekasi Diminta Tolak Pengesahan Ketua RW 06A Jakasampurna
Dianggap Cacat Hukum, Wali Kota Bekasi Diminta Tolak Pengesahan Ketua RW 06A Jakasampurna. Berikut Selengkapnya
Dalam struktur panitia pemilihan, kata Anton, Sekretaris RW 06A Taufik ditunjuk sebagai sekretaris panitia pemilihan. Sementara Lurah Jakasampurna ditunjuk sebagai ketua panitia.
Saat pemilihan digelar pada 17 Oktober 2021, sambung Anton, warga sudah memprotes terkait ketidakhadiran calon petahana.
Ada tiga opsi yang diajukan, yakni menunda waktu pemilihan, mendiskualifikasi calon dan membuat berita acara ketidakhadiran.
"Namun protes warga tidak ditanggapi panitia," kata Anton.
Anton menambahkan, Yusron Arifin Moerad memimpin RW 06A berdasarkan Keputusan Camat Bekasi Barat Nomor: 100/SK/43/Kc.BB/XI/2015.
"Dalam surat Keputusan Camat Bekasi Barat tertulis Yusron Arifin Moerad menjabat mulai 2015-2018. Namun dia tetap menjabat sampai sekarang dan ikut pemilihan lagi," kata Anton.
Selama memimpin, Anton menerangkan kepengurusan RW 06A juga tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada warga.
Anton berharap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang taat hukum untuk memerintahkan anak buahnya untuk tidak menerbitkan SK pengangkatan Ketua RW 06A.
"Apabila Camat Bekasi Barat dan Lurah Jaksasampurna tetap menerbitkan SK pengangkatan, kami akan menggugat lewat PTUN," demikian Anton.