Berita Bekasi
Ikuti Keinginan Buruh, UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 7,85 persen
Sepudin mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang akhirnya memfasilitasi suara buruh
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM,BEKASI SELATAN - Aksi demo yang dilakukan oleh massa buruh dari beberapa serikat pekerja di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi, Kamis (25/11) membuahkan hasil.
Akhirnya Disnaker Kota Bekasi memutuskan keluarnya surat rekomendasi baru yang langsung berasal dari aspirasi buruh.
Dimana dalam surat rekomendasi terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi yang berasal dari serikat pekerja itu, diusulkan UMK Kota Bekasi naik sebesar 7,85 persen atau naik sebesar Rp 360 ribu.
Baca juga: Buruh di Kota Bekasi Kepung Kantor Disnaker Tuntut Kenaikan UMK, Ancam Menginap Jika Tak Dikabulkan
Baca juga: Buruh Kabupaten Bekasi Ingin Bergaji Rp 5 Juta Tekan Pemerintah dengan Aksi Blokir Jalan
Surat rekomendasi usulan UMK 2022 itu keluar, setelah perwakilan massa aksi buruh bertemu langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, bersama beberapa pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, M. Indrayana mengatakan surat rekomendasi dari buruh yang akan ditunjukkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu, buntut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dimana surat rekomendasi UMK 2020 diusulkan naik menjadi 0,71 persen atau sekitar Rp. 33 ribu.
Hanya saja kenaikan ini, dianggap tidak sah, karena penetapan saat pleno pihak dari Depeko serikat buruh memilih untuk walkout, sebab acuan rekomendasi itu berdasarkan rumusan PP nomor 36 tahun 2021.
"Nah dari pihak serikat pekerja protes soal itu, dan dari proses itu akhirnya tadi kami diterima difasilitasi oleh pak Kasat Intel Polres Metro Bekasi Kota, nah muncullah itu yang 7,85 persen," kata M. Indrayana, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Dewi hanya Bisa Menangis kala Saksikan Bayinya Lahir dengan 11 Jari Tangan, Tanpa Alat Kelamin
Diungkapkan oleh Indrayana, rekomendasi usulan UMK naik menjadi 7,85 persen yang diajukan oleh para buruh itu, berdasarkan rumusan PP nomor 78 tahun 2015. Bukan dari PP nomor 38 tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi acuan rekomendasi upah UMK 2022.
"Kalau dari pertumbuhan ekonomi itu kan rumusan dari PP 78, karena memang kami dari pekerja menolak PP 36 2021. Sedang rumusan PP 78 itu berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi gitu," katanya.
Dengan adanya dua rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 ini, Indrayana menyebut akan ada dua surat yang ak menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa yang langsung akan diputuskan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beberapa pekan ke depan.
Baca juga: KRONOLOGI Demo Ricuh Ormas PP di Gedung DPR, Massa Mengamuk saat Dicegah Masuk Pagar
"Kalau bicara kedudukan maka usulan yang terakhir menggugurkan usulan yang sebelumnya, seharusnya, karena kekuatannya sama itu dihadiri oleh ketua dewan pengupahan keterlibatan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi, Sepudin mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang akhirnya memfasilitasi suara buruh untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang diharapkan para buruh.
Dengan surat rekomendasi usulan dari para buruh ini, tentunya para buruh akan kembali mengawal jalannya keputusan penetapan UMK yang akan gelar di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Gubernur Anies Targetkan Aturan PPKM Level 3 Jakarta Rampung Awal Desember
Ia menyebut massa nantinya akan fokus melakukan aksi di Bandung, Jawa Barat.
"Tinggal nanti kita sampaikan ke Provinsi. Baru nanti dari Provinsi nanti akan dibahas pada tanggal 29-30. Makannya, nanti tanggal 29-30 kami akan datang ke Gedung Sate. Kami fokus disana," ucapnya. (JOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buruh-demo-di-depan-kantor-dinas-ketenagakerjaan-kota-bekasi-kamis-2511.jpg)