Breaking News
BREAKING NEWS: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Jika Tidak Diperbaiki dalam Waktu 2 Tahun
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Salah satu yang digugat yaitu frasa "Alih Daya" dalam Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja.
Baca juga: 169 Warga Petamburan yang Dites Gratis oleh Polda Metro Jaya Non Reaktif Covid-19, Besok Terakhir
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Alih dan Daya merupakan kata sendiri- sendiri, dengan alih berarti pindah atau ganti, dan daya berarti kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak.
Bila digabungkan, pemohon menilai dalam konteks hubungan kerja Alih Daya diartikan sebagai menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan alih daya.
Alias frasa itu bisa memunculkan perbudakan moderen, perdagangan manusia untuk dipekerjakan orang lain.
Baca juga: Lingkungan Rumah Rizieq Shihab Sudah Disemprot Disinfektan, Ada Warga yang Menolak
Menurut pemohon, diubahnya pasal UU Ketenagakerjaan berpotensi menciptakan perbudakan zaman modern kepada pekerja.
Karena, syarat tentang jenis dan sifat pekerjaan yang sebelumnya diatur dalam pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.
92 Petitum
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan uji materil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Selasa (24/11/2020).
Sidang perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu digelar perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi selaku pemohon I, serta Sekjen KSPSI Hermanto Achmad selaku pemohon II.
Baca juga: Sebelumnya Kena DBD, Kini Surya Paloh Dinyatakan Positif Covid-19
Dalam gugatan ini, para pemohon membuat berkas permohonan setebal 304 halaman, termasuk mencantumkan 92 poin petitum di dalamnya.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Andi Asrun, menjabarkan sejumlah petitum yang mereka minta.
Antara lain menyatakan tanda baca titik koma (;) dan kata "atau" setelah frasa "lembaga pelatihan kerja swasta" dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang termuat dalam pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Doni Monardo Akui Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak Akibat Aktivitas Rizieq Shihab
Yang mengubah ketentuan pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi "lembaga pelatihan kerja swasta".
Pemohon juga meminta hakim konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 37 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.