Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Rachel Vennya Segera Disidang
Kasus kabur karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya segera disidangkan.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kabur karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya segera disidangkan.
Berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Akhirnya Empat Pelaku Balap Liar di Serpong Utara Dijerat UU Karantina Kesehatan
Dalam kasus tersebut, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu selebgram tersebut pun diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kata Tubagus, saat ini keempat tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Kejati Banten Periksa Potongan Dana Hibah Pondok Pesantren
Sehingga Rachel akan segera menjalani persidangan.
"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," ujar Tubagus.
Sebelumnya Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus kabur karantina kesehatan.
Baca juga: Pengusaha Fashion yang Memboyong Rachel Vennya ke New York Turut Diperiksa Polisi
Keempatanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahi sop karantine kesehatan dan meloloskan Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rachel-vennya-kj.jpg)