Rabu, 22 April 2026

Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Rachel Vennya Segera Disidang

Kasus kabur karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya segera disidangkan.

Penulis: Desy Selviany |
Dokumentasi Pribadi
Selebgram Rachel Vennya tetap menolak bicara setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kabur karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya segera disidangkan.

Berkas kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Akhirnya Empat Pelaku Balap Liar di Serpong Utara Dijerat UU Karantina Kesehatan

Dalam kasus tersebut, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Selain itu selebgram tersebut pun diijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata Tubagus, saat ini keempat tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Kejati Banten Periksa Potongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Sehingga Rachel akan segera menjalani persidangan.

"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," ujar Tubagus.

Sebelumnya Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer, manajer serta oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus kabur karantina kesehatan.

Baca juga: Pengusaha Fashion yang Memboyong Rachel Vennya ke New York Turut Diperiksa Polisi

Keempatanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahi sop karantine kesehatan dan meloloskan Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved