Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Buruh KSPSI Besok Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda

Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) besok. 

“UM dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah, akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menaker mengatakan, besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah.

Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6.

“Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya, dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelas Ida.

Menurutnya, hal tersebut sudah sangat terlihat, yaitu dengan UM dijadikan upah efektif oleh pengusaha, sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

Hal ini juga yang kemudian membuat serikat pekerja/buruh lebih cenderung menuntut kenaikan UM dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas.

Menaker berujar, UM berdasarkan PP 36/2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sehingga tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku, hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

“Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujarnya.

Pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan UM kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021."

"Karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” paparnya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved