Berita Karawang

Tarik Tuntutan Setahun Penjara, Jaksa Kini Nyatakan Valencya Tak Bersalah, Berikut Replik Lengkapnya

Perubahan Tuntutan tersebut tidak ' mempengaruhi putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap diri terdakwa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). 

Dan Jaksa Agung juga diberikan hak dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maupun penjelasannya mengatakan penyampingan perkara (deponering) dalam proses pidana adalah sebagai pengecualian dari azas legalitas demi kepentingan umum (Pasal 35 sub c) adalah sebagai berikut. yang dimaksud dengan “kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dimana kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan azas oportunitas, hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan 'en een ondeelbaar”, artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampikan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.

Bahwa berdasarkan asas “nolle prosequi" Jaksa Agung demi kepentingan umum dapat menentukan penuntutan suatu perkara pidana baik sebelum maupun selama persidangan, mengakibatkan penuntut umum menolak untuk melanjutkan perkara terhadap terdakwa.

Majelis Hakim yang terhormat, Sdr. Penasehat Hukum terhormat, Dan pengunjung sidang yang kami hormati,

Bahwa apa yang dikemukakan diatas bila dihubungkan dengan program Jaksa Agung, salah satu penanganan perkara adalah pendekatan semangat "Restorative Justice” sebagaimana PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditujukan pada pelaku, korban, keluarga serta masyarakat atas terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku serta jalan penyelesaian dan pertanggung jawaban pelaku dalam penyelesaian perkara pidana yang telah terjadi.

Restorative Justice sebagai proses mencapai keadilan dengan jalan kesepahaman antara kedua belah pihak yang bertikai dengan syara-syarat harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, akan tetapi terhadap perkara VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi “idak penah memohon dan mengajukan” upaya Restorative Justice agar terlaksananya perdamaian.

Dari uralan-uraian tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan unsur-unsur Pasai Dakwaan yang disangkakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan meskipun tuntutan bebas demi hukum tidak diatur secara Imitatif dalam KUHAP akan tetapi Penuntut Umum dapat saja menentukan sikapnya melakukan Penuntutan Bebas Demi Hukum “sebelum” Hakim Memutus Bebas terhadap suatu perkara dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dikehendaki dalam Pasai 191 KUHAP.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi Negara, Menarik Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Allas NENGSY LIM anak dari Suryadi dan selanjutnya menuntut:

1. Menyatakan Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari SURYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Membebaskan Terdakwa Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari SURYADI dari segala jenis tuntutan.

Menyatakan barang bukti:

-1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan No 28/A-/2000 tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipli Kotamadya Pontianak.

- 1 (satu) lembar asii surat keterangan dokter dari Siloam Hospital tertanda tangan dr. Cherry Chaterina Silitonga , SpKj., tanggal 20 Juli 2020,

- 6 (enam) lembar print out percakapan whatsupp atas nama Valencya dengan Heri,

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved