Kriminalitas
Chan Mantan Suami Valencya Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.
Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.
Baca juga: Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas, Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis di Pelukan Rieke
“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
Baca juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas Valencya
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau Pledoi pada Kamis pekan depan.
Baca juga: Nelayan yang Dikabarkan Tenggelam Perairan Pulau G Ditemukan Meninggal di Pantai Mutiara
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma. (MAZ)
Sedih Lihat Anaknya Babak Belur, Ayah Putri Balqis Berharap Sidang Cerai dan Kasus KDRT Berlanjut |
![]() |
---|
Ini Sosok Suami Putri Balqis yang Tega Siram Bubuk Cabe dan Hajar Istri Sampai Babak Belur |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Hentikan Sementara Kasus KDRT di Depok: Menyatukan Kembali Keluarga yang Utuh |
![]() |
---|
Bukan karena KDRT-Diremas Anaknya, Ayah Putri Balqis Ungkap Menantunya Punya Penyakit Kelamin Bawaan |
![]() |
---|
Ada 11 Adegan Dalam Olah TKP Perampokan Alfamart, Mulai dari Tersangka Masuk hingga Ditembak Mati |
![]() |
---|