Virus Corona

PPKM Level 3 Saat Nataru, Mardani Ali Sera: Jangan Gunakan Pendekatan Hukum Kriminal untuk Pelanggar

Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Legislator PKS Mardani Ali Sera mengatakan, semua pihak wajib berhati-hati dan menjaga agar kasus Covid-19 tetap terkendali. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Legislator PKS Mardani Ali Sera mengatakan, semua pihak wajib berhati-hati dan menjaga agar kasus Covid-19 tetap terkendali.

"Semua kebijakan mesti berbasis sains dan pengetahuan ilmiah."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 November 2021: Dosis Pertama 134.614.136, Suntikan Kedua 89.426.870

"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar," katanya kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021)

Mardani menyebut edukasi dan sosialisasi harus didahulukan ketimbang pendekatan hukum.

Ia meminta selama libur Nataru, pemerintah bisa menyosialisasikan bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah.

Pemerintah, kata Mardani, bisa bekerja sama dengan stasiun televisi dan radio, agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah.

Ada Penyekatan Lagi

Polri bakal kembali melakukan penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Status PPKM level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, posko penyekatan dibentuk untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved