Kabinet Jokowi

Jokowi Teken Perpres 97/2021, Menteri ESDM Kini Boleh Punya Wakil

Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri. Ada 50 Pasal yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Perpres itu, diatur tentang posisi Wakil Menteri ESDM.

Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri. Ada 50 Pasal yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Perpres 97/2021, dikutip, Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid

Berikut ini isi pasal 2 Perpres 97 tahun 2021:

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved