Berita Jakarta
Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Protes soal UMP, Kadin Was-was Situasi Tak Kondusif
Buruh berunjuk rasa karena kecewa kenaikan upah minimum provinsi di Jakarta tahun 2022 hanya 1,09 persen, sementara keinginan mereka 10 persen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta minta advokasi pemerintah menyusul ancaman buruh yang ingin mogok kerja untuk demonstrasi besar-besaran pada Senin (6/12/2021) sampai Rabu (8/12/2021) mendatang.
Mereka berunjuk rasa karena kecewa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta tahun 2022 hanya 1,09 persen, sementara keinginan mereka 10 persen.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyadari, kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.
Baca juga: Fakta-fakta Siswa SD Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Tahun Berturut-turut, KPAI Turun Tangan
Namun keputusan itu telah didasari oleh kemampuan dari para pengusaha akibat dihantam pandemi Covid-19.
“Kami berharap, teman-teman (pengusaha) nanti dibantu pak Wagub (Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria) dan pemerintah, jangan sampai tanggal 6 dan 8 Desember membuat kondisi ini tidak kondusif. Kami-kami kena dampaknya,” kata Diana yang dikutip dari YouTube Kadin DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Diana saat rapat Pimpinan Provinsi II tahun 2021 di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Senin (22/11/2021).
Saat itu hadir perwakilan Ketua Kadin dari berbagai wilayah, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Cacian, Fitnah dan Serangan dari Buzzer Bertubi Menghantam, Ariza: Pak Anies Selalu Tenang dan Bijak
Dalam kesempatan tersebut, Diana mengaku sudah mengetahui, adanya rencana buruh yang ingin mogok kerja untuk berunjuk rasa besar-besaran.
Melalui rapat ini, Diana mengajak para koleganya selaku pimpinan perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar situasi di lapangan kian kondusif.
“Jangan sampai tanggal 6-8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” ujar Diana.
Menurutnya, pemerintah tidak akan melihat kondisi perusahaan bila mengalami kerugian hingga bangkrut.
Namun ketika kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi membaik, tentu para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk mensejahterahkan pekerjanya.
Baca juga: Haris Azhar Tak Masalah Mediasi dengan Luhut Gagal, Ancam Bongkar Dokumen Penting biar Publik Tahu
“Selain dari itu, kami pun harus membayar pajak. Ini yang jadi keprihatinan kami, di mana pada saat pandemi Covid-19 yang sangat membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, kami tetap survive (bertahan),” imbuhnya.
Diana menjelaskan, para pengusaha tentu memiliki tujuan untuk mensejahterahkan perusahaannya sendiri, termasuk para karyawan dan masyarakat. Bagi perusahaan yang perekonomiannya tumbuh saat pandemi, tentu akan memberikan UMP yang layak kepada karyawannya.
Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah |
![]() |
---|
Fokus Dukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mundur sebagai Komisaris Ancol, Heru Siapkan Pengganti |
![]() |
---|
Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans Anggota Polsek Tebet, Masih Didalami Propam |
![]() |
---|
Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Pengendara Menjauh dari Saluran Air |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono akan Tata Berbagai Titik di Jakarta Jadi Kawasan Unggulan |
![]() |
---|