Berita Depok

Besaran UMK Depok Diumumkan Hari Senin Ini, Segini Persentase Kenaikannya

Pemkot Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Depok Tahun 2022. Namun besaran kenaikan masih menunggu keputusan Wali Kota.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Hertanto Soebijoto
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Keputusan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022 masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto ilustrasi rupiah. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan hal itu,  Minggu (19/11/2021).

Namun Thamrin menegaskan, keputusan besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok, Senin 22 November 2021. Kalau untuk yang menetapkan (UMK) adalah pak Gubernur," kata Mohamad Thamrin dalam keterangannya, Minggu (19/11).

Baca juga: Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan: Upah Minimum di RI Terlalu Tinggi Dibandingkan Produktivitas

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK.

Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ada kenaikan setiap tahun, tetapi mungkin gak besar karena memang aturannya berbeda. Di tahun ini tidak lebih dari 3 persen,” karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (19/11/21).

Baca juga: Kalah dari Pasangan Jepang di Ajang Indonesia Masters, Marcus/Kevin Gagal Pertahankan Gelar Juara

Baca juga: Upah Buruh Cuma Naik 1 Persen, Ekonom Prediksi Pertumbuhan Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat Loyo

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain formula dari PP tersebut, lanjut Thamrin, juga terdapat pertimbangan dari BPS (Badan Pusat Statistik). Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi besok (Senin) kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," pungkas Thamrin. 

KSPI ancam gelar unjuk rasa nasional

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen, yang ia nilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved